PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU



PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU

PENDAHULUAN
l  Bagaimanakah usaha peningkatan profesional guru pada era sentralisasi pendidikan?
l  Apakah peningkatan profesional guru berdampak pada mutu pembelajaran yang dilakukan guru di dalam kelas ?
l  Apakah cara peningkatan profesional guru tersebut sesuai untuk dilakukan dalam era desentralisasi pendidikan ?

DI ERA DESENTRALISASI PENDIDIKAN PRODUK HUKUM
l  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ø Memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Ø Kualitas manusia yang dibutuhkan adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat. Kualitas manusia ini dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Ø Untuk ini guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ps 39 ay (2) Pendidik merupakan tenaga profesional.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran (yaitu peran guru sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik).

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan tujuan sbb:
1.  Mengangkat martabat guru
2.  Menjamin hak dan kewajiban guru
3.  Meningkatkan kompetensi guru
4.  Memajukan profesi dan karier guru
5.  Meningkatkan mutu pembelajaran
6.  Meningkatkan mutu pendidikan nasional
7.  Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu

l  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 7 : Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip, antara lain:
a.  Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b.  Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
c.  Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.  Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
e.  Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.    Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.  Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dg belajar sepanjang hayat.
h.  Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan
i.    Memiliki organisasi profesi yg mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yg berkaitan dg tugas keprofesionalan guru.

Pasal 20 : Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
a.  merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.  Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjut- an sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
c.  Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
d.  Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, kode etik guru, nilai-nilai agama dan etika.
e.  Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

PEMBINAAN PROFESI GURU
Pasal 32 :
Pembinaan dan pengembangan profesi guru yang meliputi :
l  Kompetensi pedagogik
Kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran yang meliputi :
a.  Pemahaman landasan kependidikan
b.  Pemahaman thd peserta didik
c.  Pengembangan kurikulum/silabus
d.  Perancangan pembelajaran
e.  Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f.    Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g.  Evaluasi proses dan hasil belajar
h.  Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

l  Kompetensi kepribadian
a.  Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
b.  Disiplin dan kerja keras
c.  Cinta terhadap  profesi
d.  Memp pandangan yg positif thd peserta didik
e.  Inovatif,  kreatif dan memiliki rasa ingin tahu yg tinggi


l  Kompetensi sosial
a.  Kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang meliputi kompetensi :
b.  Berkomunikasi lisan, tulisan dan atau isyarat
c.  Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi scr fungsional
d.  Bergaul scr efektif dg peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua /wali peserta didik, dan
e.  Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.

l  Kompetensi profesional
Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam, meliputi :
a.  Cara berfikir dalam bidang ilmu
b.  Teori, konsep dan prosedur utama dalam bidang ilmu.
c.  Cara mengembangkan materi ajar
d.  Pengembangan bidang ilmu.

l  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 19 :
1)    Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diseleng- garakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisi- pasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
2)    Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajar- an, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Pasal 29 : Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/ SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-masing memiliki :
Ø  Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D IV) atau sarjana (S1),
Ø  Latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan
Ø  Sertifikat profesi guru sesuai dengan jenis dan tingkat sekolah tempat kerjanya.

PERMASALAHAN
1)    Kualitas akademik guru
2)    Sertifikasi profesi guru
3)    Kesesuian antara latar pendidikan tinggi yang diperoleh guru dengan mata pelajaran yang diasuhnya
4)    Pembinaan dan pengembangan profesi guru yang meliputi empat kompetensi.


BAGAIMANA PENGEMBANGAN KEPROFESIONALAN GURU DI ERA DESENTRALISASI

Keprofesionalan Guru berkenaan dengan tugas, kewajiban dan hak guru. Yang mesti memahami hal tersebut adalah para guru. Oleh karena itu, pengembangan profesional guru sepenuhnya ada di tangan guru.
Sehingga pengembangan profesional guru akan sangat bergantung pada guru secara individu, kelompok guru dan organisasi profesional guru.
Pada pelatihan ini ditawarkan suatu model pembinaan dan pengembangan profesional guru yang dinamakan LESSON STUDY.

LESSON STUDY
   Lesson Study adalah suatu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip-prinsip kolegialitas dan saling membantu dalam belajar untuk membangun komunitas belajar.
       Suatu strategi pembinaan profesi pendidik, bukan suatu metode pembelajaran.
       Berkenaan langsung dengan permasalahan dalam praktik pembelajaran di kelas.
       Secara kolaboratif sesama guru (kelompok guru) dalam rumpun bidang studi atau bukan rumpun bidang studi.
       Dilaksanakan secara berkelanjutan, agar membudaya.
       Saling memberi dan menerima pengetahuan (mutual learning).
       Terciptanya masyarakat belajar (learning community)
Lesson Study  BUKAN  suatu metode/model pembelajaran, tetapi merupakan SUATU  MODEL  PEMBINAAN  PROFESI PENDIDIK  dengan kebersamaan dan saling belajar  di antara para pendidik.
1)    Membicarakan praktik pembelajaran,
2)    Saling mengobservasi kelas dalam praktik pembelajaran,
3)    Membuat gagasan bersama untuk meningkatkan mutu pembelajaran
4)    Untuk saling mendorong satu sama lain dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
PERENCANAAN DALAM LESSON STUDY
1)    Memilih masalah pembelajaran, misalnya materi pelajarannya sulit dipahami oleh kebanyakan siswa, penerapan CTL, life skill, PMRI, muatan lokal, pembel berbasis masalah, pencapaian aspek kognitif yang tinggi,aspek afektif, motivasi belajar, kemandirian belajar, dll.
2)    Memilih metode/pendekatan pembelajaran yang sesuai dengan materi topik dan tingkat perkembangan intelektual siswa dan yang berpusat pada kegiatan siswa (student center), misalnya : Pendekatan kolaboratif/kooperatif,  PAIKEM (Pembelajaran Aktif Inovatif Kreatif Efektif dan Menyenangkan), Pemecahan masalah, dsb.
3)    Menyusun sajian materi pelajaran yang runtut.
4)    Menyusun RPP yang dapat difahami oleh sesama guru.
5)    Memilih alat dan media pembelajaran yang sesuai dengan materi pelajaran.
6)    Menyusun Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
7)    Menyusun alat evaluasinya.
8)    Menyusun panduan observasi.

FUNGSI PERENCANAAN DALAM LESSON STUDY
1)    Penyusunan skenario pembelajaran beserta perangkatnya dan instrumen observasinya.
2)    Pengimbasan pengetahuan secara kolaboratif.
3)    Pelatihan yang langsung diterapkan dalam pembelajaran.
4)    Penyusunan lesson plan (RPP) yang dapat dipahami sesama guru.
5)    Penyusunan awal proposal penelitian tindakan kelas, jika diperlukan.

PERENCANAAN (PLAN)


(Para guru matematika dan dosen bekerjasama secara kolaboratif membuat perencanaan pembelajaran)

IMPLEMENTASI RENCANA PEMBELAJARAN
·      Implementasi Rencana Pembelajaran dilakukan oleh seorang guru (sebagai guru model) di kelas yang telah disepakati.
·      Guru lain dalam kelompoknya bertindak sebagai pengamat/observer
·      Observer melakukan pengamatan secara teliti terhadap interaksi siswa-siswa, siswa - bahan ajar, siswa - guru, siswa - lingkungan, motivasi belajar siswa, siswa yang kurang memperhatikan pelajaran, siswa yang tidak ikut serta dalam diskusi, dll dengan menggunakan lembar pengamatan yang telah disiapkan sebelumnya.

PELAKSANAAN DAN OBSERVASI
·         Seorang sebagai Guru model
·         Guru lain dan pakar sebagai Pengamat
        Pengamat mengambil tempat sedemikian hingga dapat leluasa mengamati jalannya proses pembelajaran tanpa mengganggu aktivitas dan konsentrasi siswa. Pengamat tidak diperkenankan melakukan intervensi pada pembelajaran, seperti menegur guru, membantu atau bertanya kepada siswa. Fokus observasi pada aktivitas belajar siswa, baik secara individual maupun kelompok.
SELAMA OBSERVASI
1)    Begitu memasuki ruangan semua pengamat hendaknya tidak lagi berkeinginan keluar masuk kelas.
2)    Pengamat mengambil posisi sedemikian sehingga dapat memperhatikan perubahan raut wajah dan gerak-gerik siswa ketika belajar.
3)    Pada awalnya, setiap pengamat berlatih mengamati satu kelompok. Kelak jika sudah lebih dari 5 kali pengamatan, pengamat dapat mengamati beberapa kelompok lain sehingga dapat mengetahui atmosfir kelas
4)    Tidak membantu guru dalam proses pembelajaran dalam bentuk apapun. Misalnya ikut membagikan LKS, menenangkan siswa, dsb.
5)    Tidak mengganggu konsentrasi siswa dalam belajar, misalnya berbicara dengan pengamat lain, keluar masuk ruangan.
6)    Jika menggunakan kamera untuk mengambil gambar kegiatan pembelajaran, lampu kilat (flash) hendaknya dimatikan.
7)    Fokuskan pengamatan pada siswa belajar, bukan hanya pada guru yang mengajar. Gunakan lembar pengamatan yang tersedia.
8)    Tidak mengganggu pandangan guru/siswa selama pembelajaran. Jika anda sedang mendekati kelompok atau berada di tengah-tengah kelas, kemudian tiba-tiba guru ingin memberikan arahan secara klasikal, maka segeralah menepi agar tidak mengganggu pandangan siswa.
9)    Pengamat melakukan pengamatan secara penuh sejak awal sampai akhir pembelajaran.
10) Tidak makan, minum dan merokok di dalam ruangan pembelajaran.
11) Selain mengamati siswa belajar, pengamat juga perlu memperhatikan:
a.    Teknik pengelolaan kelas yang dilakukan guru
b.    Bagaimana guru mengefektifkan pencapaian tujuan pembelajaran?
c.    Bagaimana guru memanfaatkan media pembelajaran sederhana dari lingkungan?
d.    Bagaimana upaya guru membuat siswa kreatif?


IMG_36081 (14).JPG










IMG_36081 (15).JPGIMG_36081 (16).JPG





REFLEKSI
Refleksi langsung dilaksanakan setelah implementasi rencana pembelajaran di kelas selesai
·     Kesan penyaji/guru model ttg cara/strategi pembelajaran yang telah dilakukan.
·      Tanggapan-tanggapan pengamat yang difokuskan pada pembelajaran siswa.
·     Tanggapan balik dari penyaji/guru model.
·     Kesimpulan dan saran untuk perbaikan pada putaran berikutnya.

PENYAMPAIAN HASIL PENGAMATAN (DALAM DISKUSI REFLEKSI)
1)    Hasil pengamatan yang disampaikan terfokus pada masalah proses belajar siswa, bukan hanya pada aktivitas guru.
2)    Komentar yang disampaikan harus berdasarkan data pengamatan saat observasi, bukan berdasarkan keinginan pengamat.
3)    Gunakanlah nada yang lembut dan pilihan kata yang halus.
4)    Gunakanlah kata “pembelajaran kita” untuk mengomentari proses pembelajaran bukan “pembelajarannya guru A atau B.
5)    Gunakanlah nada yang lembut dan pilihan kata yang halus.
6)    Komentar yang disampaikan sebaiknya jauh dari sifat “menggurui” atau menurut pandangannya sendiri.
7)    Kemukakan juga pelajaran apa yang dapat dipetik dari permasalahan tersebut.
P1010047
P1010042


SEMINAR HASIL LESSON STUDY
·         Pemaparan hasil lesson study di antara kelompok lesson study atau antar sekolah
·         Tukar pengalaman pelaksanaan lesson study antar kelompok tentang permasalahan yang muncul dan penyelesaiannya.
·         Penulisan artikel hasil lesson study untuk disebarluaskan

REKAMAN SEMINAR HASIL LESSON STUDY











(Tukar pengalaman di antara para guru, Kepala Sekolah,
dosen dan stakeholders)                                                                    Suatu Kegiatan Lesson Study Di Fmipa Universitas Negeri Yogyakart

MANFAAT LESSON STUDY
1)    Mengurangi keterasingan guru (dari komunitasnya), khususnya dalam pembelajaran
2)    Membantu guru untuk mengobservasi dan mengkritisi pembelajarannya
3)    Meningkatkan akuntabilitas kinerja guru.
4)    Memperdalam pemahaman guru tentang materi pelajaran, cakupan dan urutan materi dalam kurikulum. 
5)    Membantu guru memfokuskan bantuannya pada seluruh aktivitas belajar siswa.
6)    Menciptakan terjadinya pertukaran pengetahuan tentang pemahaman berpikir dan belajar siswa
7)    Meningkatkan kolaborasi pada sesama guru.

DAMPAK LESSON STUDY
1)    Peningkatan mutu guru dan mutu pembelajaran yang pada gilirannya berakibat pada peningkatan mutu lulusan (siswa).
2)    Guru memiliki banyak kesempatan untuk membuat bermakna ide-ide pendidikan dalam praktek pembelajaran nya sehingga dapat merubah perspektif tentang pembelajaran, dan belajar praktek pembelajaran dari perspektif siswa.
3)    Guru mudah berkonsultasi kepada pakar dalam hal pembelajaran atau kesulitan materi pelajaran.
4)    Perbaikan praktek pembelajaran di kelas.
5)    Peningkatan kolaborasi antar guru dan antara guru dan pakar/dosen dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
6)    Peningkatan ketrampilan menulis karya tulis ilmiah atau buku ajar.

KENDALA DALAM IMPLEMENTASI LESSON STUDY
  • Budaya kerja guru : terisolasi, transparansi/keterbukaan, komitmen, akuntabilitas, hanya sbg pelaksana, paternalistik, etos kerja.
  • Komitmen Kepala Sekolah sangat menentukan keberhasilan
  • Keberlanjutan dan kekontinuan
  • Lemahnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan

HAL-HAL PERLU DIPERHATIKAN DALAM MELAKSANAKAN LESSON STUDY
·         LS berawal dari permasalahan pembelajaran yang dialami siswa, dan TIDAK HANYA berkutat pada bagaimana mengajarkan suatu materi ajar
·         Berfokus pada pemecahan masalah pembelajaran atau penerapan ide pembelajaran yang mengacu pada pencapaian kompetensi pada aspek kognitif pada level tinggi, aspek afektif dan peningkatan kualitas iman, taqwa dan akhlak mulia.

KELEMAHAN DALAM OBSERVASI DAN REFLEKSI
·         Para pengamat banyak bicara antar pengamat yang mengganggu konsentrasi belajar siswa.
·         Kemampuan dan ketrampilan pengamat dalam mengamati aspek-aspek pada aktivitas belajar siswa (misalnya : konsentrasi, motivasi, kepuasan belajar) masih perlu ditingkatkan.
·         Dalam kegiatan refleksi, kebanyakan pengamat menyampaikan kekurangan-kekurangan guru dan kurang menyampaikan bagaimana aktivitas siswa, dan tidak menyampaikan langkah-langkah berikutnya.











Komentar

Postingan Populer