PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU
PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU
PENDAHULUAN
l Bagaimanakah usaha peningkatan profesional guru pada
era sentralisasi pendidikan?
l Apakah peningkatan profesional guru berdampak pada
mutu pembelajaran yang dilakukan guru di dalam kelas ?
l Apakah cara peningkatan profesional guru tersebut
sesuai untuk dilakukan dalam era desentralisasi pendidikan ?
DI ERA
DESENTRALISASI PENDIDIKAN PRODUK HUKUM
l Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Ø Memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai
pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara
Indonesia berkembang menjadi manusia berkualitas sehingga mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Ø Kualitas manusia yang dibutuhkan adalah yang mampu
menghadapi persaingan yang semakin ketat. Kualitas manusia ini dihasilkan
melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Ø Untuk ini guru mempunyai fungsi, peran dan kedudukan
yang sangat strategis.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Ps 39 ay (2) Pendidik merupakan tenaga profesional.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi
untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran (yaitu
peran guru sebagai fasilitator, motivator, pemacu, perekayasa pembelajaran dan
pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik).
Pengakuan
kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai misi untuk melaksanakan
tujuan sbb:
1. Mengangkat martabat guru
2. Menjamin hak dan kewajiban guru
3. Meningkatkan kompetensi guru
4. Memajukan profesi dan karier guru
5. Meningkatkan mutu pembelajaran
6. Meningkatkan mutu pendidikan nasional
7. Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu
l Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
Pasal 7 : Profesi guru merupakan bidang pekerjaan
khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip, antara lain:
a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan,
keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
c. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang
pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan
bidang tugas.
e. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas
keprofesionalan.
f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerja.
g. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dg belajar sepanjang hayat.
h. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan, dan
i. Memiliki organisasi profesi yg mempunyai kewenangan
mengatur hal-hal yg berkaitan dg tugas keprofesionalan guru.
Pasal 20 : Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban :
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjut- an sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu atau
latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran.
d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
kode etik guru, nilai-nilai agama dan etika.
e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
PEMBINAAN
PROFESI GURU
Pasal
32 :
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru yang meliputi :
l Kompetensi pedagogik
Kemampuan
guru dalam pengelolaan pembelajaran yang meliputi :
a. Pemahaman landasan kependidikan
b. Pemahaman thd peserta didik
c. Pengembangan kurikulum/silabus
d. Perancangan pembelajaran
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g. Evaluasi proses dan hasil belajar
h. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
l Kompetensi kepribadian
a. Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif dan bijaksana, berwibawa, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi peserta
didik dan masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
b. Disiplin dan kerja keras
c. Cinta terhadap
profesi
d. Memp pandangan yg positif thd peserta didik
e. Inovatif,
kreatif dan memiliki rasa ingin tahu yg tinggi
l Kompetensi sosial
a. Kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang
meliputi kompetensi :
b. Berkomunikasi lisan, tulisan dan atau isyarat
c. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi scr
fungsional
d. Bergaul scr efektif dg peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orangtua /wali peserta didik, dan
e. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
l Kompetensi profesional
Kemampuan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam, meliputi :
a. Cara berfikir dalam bidang ilmu
b. Teori, konsep dan prosedur utama dalam bidang ilmu.
c. Cara mengembangkan materi ajar
d. Pengembangan bidang ilmu.
l Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 19 :
1) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diseleng-
garakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisi- pasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik.
2) Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajar- an, penilaian hasil pembelajaran
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
Pasal
29 : Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SDLB/ SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-masing memiliki :
Ø Kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D
IV) atau sarjana (S1),
Ø Latar belakang pendidikan tinggi dengan program
pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, dan
Ø Sertifikat profesi guru sesuai dengan jenis dan tingkat
sekolah tempat kerjanya.
PERMASALAHAN
1) Kualitas akademik guru
2) Sertifikasi profesi guru
3) Kesesuian antara latar pendidikan tinggi yang
diperoleh guru dengan mata pelajaran yang diasuhnya
4) Pembinaan dan pengembangan profesi guru yang meliputi
empat kompetensi.



BAGAIMANA PENGEMBANGAN KEPROFESIONALAN GURU DI ERA DESENTRALISASI
Keprofesionalan Guru berkenaan dengan tugas, kewajiban dan hak guru.
Yang mesti memahami hal tersebut adalah para guru. Oleh karena itu,
pengembangan profesional guru sepenuhnya ada di tangan guru.
Sehingga pengembangan profesional guru akan sangat bergantung pada guru
secara individu, kelompok guru dan organisasi profesional guru.
Pada
pelatihan ini ditawarkan suatu model pembinaan dan pengembangan profesional
guru yang dinamakan LESSON STUDY.
LESSON
STUDY
Lesson Study adalah suatu model pembinaan profesi pendidik melalui
pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan
prinsip-prinsip kolegialitas dan saling membantu dalam belajar untuk membangun
komunitas belajar.
• Suatu strategi pembinaan profesi pendidik, bukan suatu
metode pembelajaran.
• Berkenaan langsung dengan permasalahan dalam praktik
pembelajaran di kelas.
• Secara kolaboratif sesama guru (kelompok guru) dalam
rumpun bidang studi atau bukan rumpun bidang studi.
• Dilaksanakan secara berkelanjutan, agar membudaya.
• Saling memberi dan menerima pengetahuan (mutual
learning).
• Terciptanya masyarakat belajar (learning community)
Lesson Study BUKAN suatu
metode/model pembelajaran, tetapi merupakan SUATU MODEL
PEMBINAAN PROFESI PENDIDIK dengan kebersamaan dan saling belajar di antara para pendidik.
1) Membicarakan praktik pembelajaran,
2) Saling mengobservasi kelas dalam praktik pembelajaran,
3) Membuat gagasan bersama untuk meningkatkan mutu
pembelajaran
4) Untuk saling mendorong satu sama lain dalam meningkatkan mutu pembelajaran.

PERENCANAAN
DALAM LESSON STUDY
1) Memilih masalah pembelajaran, misalnya materi
pelajarannya sulit dipahami oleh kebanyakan siswa, penerapan CTL, life skill,
PMRI, muatan lokal, pembel berbasis masalah, pencapaian aspek kognitif yang
tinggi,aspek afektif, motivasi belajar, kemandirian belajar, dll.
2) Memilih metode/pendekatan pembelajaran yang sesuai
dengan materi topik dan tingkat perkembangan intelektual siswa dan yang
berpusat pada kegiatan siswa (student center), misalnya : Pendekatan
kolaboratif/kooperatif, PAIKEM
(Pembelajaran Aktif Inovatif Kreatif Efektif dan Menyenangkan), Pemecahan
masalah, dsb.
3) Menyusun sajian materi pelajaran yang runtut.
4) Menyusun RPP yang dapat difahami oleh sesama guru.
5) Memilih alat dan media pembelajaran yang sesuai dengan
materi pelajaran.
6) Menyusun Lembar Kegiatan Siswa (LKS)
7) Menyusun alat evaluasinya.
8) Menyusun panduan observasi.
FUNGSI
PERENCANAAN DALAM LESSON STUDY
1)
Penyusunan skenario pembelajaran beserta perangkatnya
dan instrumen observasinya.
2)
Pengimbasan pengetahuan secara kolaboratif.
3)
Pelatihan yang langsung diterapkan dalam pembelajaran.
4)
Penyusunan lesson plan (RPP) yang dapat dipahami
sesama guru.
5)
Penyusunan awal proposal penelitian tindakan kelas,
jika diperlukan.

(Para guru
matematika dan dosen bekerjasama secara kolaboratif membuat perencanaan
pembelajaran)
IMPLEMENTASI
RENCANA PEMBELAJARAN
· Implementasi Rencana Pembelajaran dilakukan oleh
seorang guru (sebagai guru model) di kelas yang telah disepakati.
· Guru lain dalam kelompoknya bertindak sebagai
pengamat/observer
· Observer
melakukan pengamatan secara teliti terhadap interaksi siswa-siswa, siswa -
bahan ajar, siswa - guru, siswa - lingkungan, motivasi belajar siswa, siswa yang kurang
memperhatikan pelajaran, siswa yang tidak ikut serta dalam diskusi, dll dengan
menggunakan lembar pengamatan yang telah disiapkan sebelumnya.

·
Seorang sebagai Guru model
·
Guru lain dan pakar sebagai Pengamat

SELAMA OBSERVASI
1) Begitu memasuki ruangan semua pengamat hendaknya tidak
lagi berkeinginan keluar masuk kelas.
2) Pengamat mengambil posisi sedemikian sehingga dapat
memperhatikan perubahan raut wajah dan gerak-gerik siswa ketika belajar.
3) Pada awalnya, setiap pengamat berlatih mengamati satu
kelompok. Kelak jika sudah lebih dari 5 kali pengamatan, pengamat dapat
mengamati beberapa kelompok lain sehingga dapat mengetahui atmosfir kelas
4) Tidak membantu guru dalam proses pembelajaran dalam
bentuk apapun. Misalnya ikut membagikan LKS, menenangkan siswa, dsb.
5) Tidak mengganggu konsentrasi siswa dalam belajar,
misalnya berbicara dengan pengamat lain, keluar masuk ruangan.
6) Jika menggunakan kamera untuk mengambil gambar
kegiatan pembelajaran, lampu kilat (flash) hendaknya dimatikan.
7) Fokuskan pengamatan pada siswa belajar, bukan hanya
pada guru yang mengajar. Gunakan lembar pengamatan yang tersedia.
8) Tidak mengganggu pandangan guru/siswa selama
pembelajaran. Jika anda sedang mendekati kelompok atau berada di tengah-tengah
kelas, kemudian tiba-tiba guru ingin memberikan arahan secara klasikal, maka
segeralah menepi agar tidak mengganggu pandangan siswa.
9) Pengamat melakukan pengamatan secara penuh sejak awal
sampai akhir pembelajaran.
10) Tidak makan, minum dan merokok di dalam ruangan
pembelajaran.
11) Selain mengamati siswa belajar, pengamat juga perlu
memperhatikan:
a. Teknik pengelolaan kelas yang dilakukan guru
b. Bagaimana guru mengefektifkan pencapaian tujuan
pembelajaran?
c. Bagaimana guru memanfaatkan media pembelajaran sederhana
dari lingkungan?
d. Bagaimana upaya guru membuat siswa kreatif?




REFLEKSI

· Kesan
penyaji/guru model ttg cara/strategi pembelajaran yang telah dilakukan.
· Tanggapan-tanggapan pengamat yang difokuskan pada
pembelajaran siswa.
· Tanggapan balik
dari penyaji/guru model.
· Kesimpulan dan
saran untuk perbaikan pada putaran berikutnya.
PENYAMPAIAN
HASIL PENGAMATAN (DALAM DISKUSI REFLEKSI)
1) Hasil pengamatan yang disampaikan terfokus pada
masalah proses belajar siswa, bukan hanya pada aktivitas guru.
2) Komentar yang disampaikan harus berdasarkan data
pengamatan saat observasi, bukan berdasarkan keinginan pengamat.
3) Gunakanlah nada yang lembut dan pilihan kata yang halus.
4) Gunakanlah kata “pembelajaran kita” untuk mengomentari
proses pembelajaran bukan “pembelajarannya guru A atau B.
5) Gunakanlah nada yang lembut dan pilihan kata yang halus.
6) Komentar yang disampaikan sebaiknya jauh dari sifat
“menggurui” atau menurut pandangannya sendiri.
7) Kemukakan juga pelajaran apa yang dapat dipetik dari
permasalahan tersebut.


SEMINAR HASIL LESSON
STUDY
·
Pemaparan hasil lesson study di antara kelompok lesson study atau
antar sekolah
·
Tukar pengalaman pelaksanaan lesson study antar kelompok tentang
permasalahan yang muncul dan penyelesaiannya.
·
Penulisan artikel hasil lesson study untuk disebarluaskan


(Tukar pengalaman
di antara para guru, Kepala Sekolah,
dosen dan stakeholders) Suatu
Kegiatan Lesson Study Di Fmipa Universitas Negeri Yogyakart
MANFAAT
LESSON STUDY
1)
Mengurangi keterasingan guru (dari komunitasnya),
khususnya dalam pembelajaran

2) Membantu guru untuk mengobservasi dan mengkritisi
pembelajarannya
3) Meningkatkan akuntabilitas kinerja guru.
4) Memperdalam pemahaman guru tentang materi pelajaran,
cakupan dan urutan materi dalam kurikulum.
5) Membantu guru memfokuskan bantuannya pada seluruh
aktivitas belajar siswa.
6) Menciptakan terjadinya pertukaran pengetahuan tentang
pemahaman berpikir dan belajar siswa
7) Meningkatkan kolaborasi pada sesama guru.

1) Peningkatan mutu guru dan mutu pembelajaran yang pada
gilirannya berakibat pada peningkatan mutu lulusan (siswa).
2) Guru memiliki banyak kesempatan untuk membuat bermakna
ide-ide pendidikan dalam praktek pembelajaran nya sehingga dapat merubah
perspektif tentang pembelajaran, dan belajar praktek pembelajaran dari
perspektif siswa.
3) Guru mudah berkonsultasi kepada pakar dalam hal
pembelajaran atau kesulitan materi pelajaran.
4) Perbaikan praktek pembelajaran di kelas.
5) Peningkatan kolaborasi antar guru dan antara guru dan
pakar/dosen dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
6) Peningkatan ketrampilan menulis karya tulis ilmiah
atau buku ajar.
KENDALA
DALAM IMPLEMENTASI LESSON STUDY
- Budaya kerja guru : terisolasi, transparansi/keterbukaan, komitmen, akuntabilitas, hanya sbg pelaksana, paternalistik, etos kerja.
- Komitmen Kepala Sekolah sangat menentukan keberhasilan
- Keberlanjutan dan kekontinuan
- Lemahnya monitoring dan evaluasi pelaksanaan
HAL-HAL
PERLU DIPERHATIKAN DALAM MELAKSANAKAN LESSON STUDY
·
LS berawal dari permasalahan pembelajaran yang dialami siswa, dan TIDAK
HANYA berkutat pada bagaimana mengajarkan suatu materi ajar
·
Berfokus pada pemecahan masalah pembelajaran atau penerapan ide
pembelajaran yang mengacu pada pencapaian kompetensi pada aspek kognitif pada
level tinggi, aspek afektif dan peningkatan kualitas iman, taqwa dan akhlak
mulia.
KELEMAHAN
DALAM OBSERVASI DAN REFLEKSI
·
Para pengamat banyak bicara antar pengamat yang mengganggu konsentrasi
belajar siswa.
·
Kemampuan dan ketrampilan pengamat dalam mengamati aspek-aspek pada
aktivitas belajar siswa (misalnya : konsentrasi, motivasi, kepuasan belajar)
masih perlu ditingkatkan.
·
Dalam kegiatan refleksi, kebanyakan pengamat menyampaikan
kekurangan-kekurangan guru dan kurang menyampaikan bagaimana aktivitas siswa,
dan tidak menyampaikan langkah-langkah berikutnya.
Komentar
Posting Komentar