MATERI UJIAN PPPK: IDENTIFIKASI/ REVIU KEBUTUHAN DAN PENETAPAN BARANG/ JASA

 1. Peningkatan Kualitas Perencanaan PBJP, dapat dilakukan dengan cara

a. PA selaku penanggung jawab, mempertimbangkan:

1) Identifikasi kebutuhan sesuai dengan Rencana Kerja

2) Penyusunan spek teknis/ KAK sesuai kebutuhan

3) Ketersediaan barang/ jasa dan penyedia di pasar

4) Ketersediaan barang/ jasa yang dibutuhkan dalam bentuk produk dalam negeri

5) Penyusunan RAB sesuai dengan spek teknis/ KAK sebagai dasar pengusulan anggaran


b. PA dalam melakukan penyusunan RKA, perlu melibatkan pihak dalam ekosistem pengadaan:

1) UKPBJ termasuk pengelola pengadaan barang/ jasa, personil lainnya dan agen pengadaan

2) APIP masing-masing K/L/PD.


c. Dalam penyusunan Perencanaan PBJP, PA/ KPA dan PPK perlu mempertimbangkan:

1) Hasil monev pada tahun sebelumnya

2) Analisis pasar

3) Rekomendasi strategi pengadaan

   yang dilakukan didapat dari berbagai sumber , antara lain: laporan evaluasi pengadaan yang dilakukan oleh UKPBJ dan APIP masing-masing K/L/PD, rekomendasi LKPP atau BPKP.


Pelaku pengadaan dalam tahap perencanaan PBJP adalah PA dan KPA.

PA berwenang:

1) Menetapkan perencanaan pengadaan

2) Menetapkan dan mengumumkan RUP

3) Konsolidasi PBJ


PPK berwenang:

Melaksanakan penyusunan perencanaan pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya sesuai kebutuhan yang tercantum dalam RKA.


2. Perencanaan PBJP

Ruang lingkup perencanaan PBJP:

a. Identifikasi PBJ

b. Penetapan jenis barang/ jasa

c. Penetapan cara pengadaan

d. Pemaketan dan konsolidasi

e. Waktu pemanfaatan barang/ jasa

f. Anggaran pengadaan


*Perencanaan pengadaan terdiri dari penyedia dan swakelola.

*Hasil perencanaan pengadaan dimuat dalam Rencana Umum Pengadaan.

*Perencanaan pengadaan menjadi masukan dalam menyusun RKA.

*Penyusunan perencanaan pengadaan yang bersumber dari APBN dapat dimulai bersamaan saat pembahasan RUU APBN dan nota keuangan.

*Penyunan perencanaan pengadaan yang bersumber dari APBD dapat dimulai bersamaan saat pembahasan Raperda tentang APBD bersama DPRD.


Dalam menyusun perencanaan pengadaan, PPK perlu memperhatikan:

a. Wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dengan mengalokasikan paling sedikit 40% dari anggaran belanja.

b. Produk dalam negeri mempunyai penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) + Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.

c. Pelaksanaan pengadaan yang berkelanjutan.

d. Pemanfaatan barang/ jasa hasil penelitian dalam negeri


3. Identifikasi/ Reviu Kebutuhan Barang/ Jasa

Kebutuhan barang/ jasa dapat dibagi menjadi:

a. Kebutuhan Operasional: Kebutuhan yang sifatnya rutin untuk pemenuhan jangka pendek

b. Kebutuhan Investasi:Kebutuhan mendukung jangka panjang dan sifatnya tidak rutin.


Identifikasi barang/ jasa dilakukan dengan memperhatikan:

a. Prinsip efektif dan efisien dalam PBJ


b. Aspek pengadaan berkelanjutan, meliputi 3 aspek yaitu:

   1) Aspek ekonomi: meliputi barang/ jasa sepanjang usia barang/ jasa tersebut.

   2) Aspek sosial: meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/ usaha lokal, kesetaraan dan keberagaman.

  3) Aspek lingkungan hidup: meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, dan kualitas air.


c. Penilaian prioritas kebutuhan, aspek yang perlu diperhatikan yaitu:

   1) Tujuan, dampak, dan risiko organisasi.

   2) Tingkat urgensi mana yang harus dipilih dan mana yang harus didahulukan.

   3) Ketersediaan anggaran untuk memperoleh barang/ jasa yang dibutuhkan.

   4) Pemanfaatan dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

   5) Kemampuan untuk menggunakan dan mengelola barang yang dibutuhkan.


d. Barang/ Jasa pada Katalog Elektronik

e. Konsolidasi pengadaan barang/ jasa

f. Barang/ jasa yang telah tersedia/ dimiliki/ dikuasai


Jumlah kebutuhan barang/ jasa dapat ditetapkan dengan mempertimbangkan

a. Besaran organisasi/ jumlah pegawai

b. Beban tugas/ tanggung jawab

c. Barang/ jasa yang telah tersedia


Spend analisys adalah cara mengidentifikasi kebutuhan untuk mendapatkan barang yang berkualitas yang bagus dengan harga bersaing.

A. Identifikasi Kebutuhan Barang, dilakukan dengan memperhatikan antara lain:

1) Kemudahan untuk mendapatkan barang di pasaran dengan jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan

2) TKDN

3) Jumlah produsen/ pelaku usaha

4) Keterangan asal barang

5) Kesuaian barang

6) Status kelayakan barang yang tersedia

7) Jadwal kebutuhan barang

8) Pihak yang memerlukan (sebagai pengelola/ pengguna)

9) Persyaratan lainnya


B. Identifikasi Kebutuhan Pekerjaan Konstruksi (Bangunan, Jalan, Jembatan)

1) Kesesuain kebutuhan pekerjaan konstruksi

2) Kompleksitas pekerjaan konstruksi

3) Keterlibatan usaha kecil

4) Waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi

5) Penggunaan barang dari dalam negeri

6) Persentasi bagian komponen dalam negeri terhadap keseluruhan pekerjaan

7) Studi kelayakan pekerjaan konstruksi dilaksanakan sebelum pelaksanaan desain

8) Desain pekerjaan konstruksi

9) 








Komentar

Postingan Populer