TUGAS MATA KULIAH PENGANTAR HUKUM BISNIS SEMESTER 3
PROFIL
PT. ALLOFINDO RAKAN WISATA
(MAKALAH)
Disampaikan
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Hukum Bisnis
Dosen
Pengampu : Vidya Vitta Adhivinna, M. Si, Ak
Disusun
Oleh:
1.
2.
3.
4.
5. |
Fepy
Laili Handayani
Heti
Purnawasari
Ika
Cahyaningtias
Yulius
Fajar Alfian Nugroho
Nuri |
(13133100009)
(13133100141)
(13133100014)
(13133100066)
(13133100044) |
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
PGRI PGRI YOGYAKARTA
2014
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami sehingga, kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Profil PT Allofindo Rakan Wisata ” dengan tepat waktu. Makalah
ini disusun untuk menyelesaikan tugas matakuliah Pengantar Hukum
Bisnis.
Tak lupa kami ucapka terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyusunan
makalah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman
yang telah memberikan kontribusi baik langsung maupun tidak langsung
dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini berisi
informasi tentang profil PT Allofindo Rakan Wisata, struktur
organisasi PT Allifindo Rakan Wisata, serta kegiatan usaha PT
Allofindo Rakan Wisata.
Kami menyadari bahwa
makalah ini masih memiliki banyak kekurangan oleh karena itu, kritik
dan saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan makalah
ini.
Semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi teman-teman mahasiswa pada khususnya dan pembaca pada
umumnya.
Yogyakarta,
2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perseroan Terbatas atau PT
merupakan bentuk badan hukum yang didirikan oleh beberapa orang
dengan suatu akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Untuk
mendirikan Perseroan Terbatas sendiri harus diperlukan pengesahan
akta pendirian dan anggaran dasarnya oleh pemerintah, dimana harus
sampai ke kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PT. Allofindo
Rakan Wisata termasuk bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau PT,
dengan jenis usaha Biro Perjalanan Wisata yang berkedudukan di
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Banyaknya obyek wisata yang
terdapat di DIY membutuhkan adanya jasa Perjalanan Wisata untuk
mempermudah para wisatawan nusantara dan mancanegara dalam
mengunjungi berbagai macam obyek wisata. Di samping mendeskripsikan
bentuk badan hukum dari PT. Allofindo Rakan Wisata penyusun juga
melampirkan berbagai macam informasi yang memungkinkan untuk
mempermudah pembaca dalam memahami bentuk badan hukum yang berbentuk
Perseroan Terbatas.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana profil dari
PT. Allofindo Rakan Wisata?
2. Jenis usaha apa yang
ditawarkan oleh PT. Allofindo Rakan Wisata?
3. Bagaimana proses
pendirian PT. Allofindo Rakan Wisata?
C.
Tujuan
Tujuan pembuatan makalah
terbagi menjadi dua, antara lain:
1. Tujuan Umum
Makalah ini secara umum
bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk badan hukum dari jenis usaha
jasa perjalanan wisata.
2. Tujuan Khusus
a. Mendeskripsikan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kajian Teori
Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang
mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1996, bahwa definisi dari
Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar
yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan dapat dikategorikan sebagai badan hukum mempunyai tiga
unsur, yaitu:
- Adanya kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero, dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai suatu jaminan bagi semua perjanjian yang di buat oleh Perseroan Terbatas atau PT, tercantum dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata.
- Adanya pemegang saham yang bertanggung jawab terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Dalam RUPS, pemegang saham mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT yang berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris, menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan, menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Adanya pengurus yaitu direksi dan komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan serta bertanggung jawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS.
B.
Profil Perusahaan
PT. Allofindo Rakan Wisata
merupakan bentuk badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas atau
PT yang bergerak dalam jasa Biro Perjalanan Wisata dengan nama
perusahaan Allofindo Travel. Perusahaan ini menjalankan usahanya di
Jalan Arimbi 399B, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ruang lingkup usaha memfokuskan pada penyelenggaraan paket wisata di
Daerah Istimewa Yogyakarta kepada para wisatawan nusantara dan
mancanegara. Usaha ini dimaksudkan agar dapat meningkatkan kunjungan
wisata ke berbagai destinasi wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta
dalam rangka memajukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai destinasi
wisata yang memiliki berbagai obyek wisata unggulan baik wisata alam
maupun wisata budaya yang tersebar di seluruh Daerah Istimewa
Yogyakarta. Selain sebagai jasa perjalanan wisata Allofindo Travel
juga melayani dalam pembelian tiket pesawat, angkutan darat dan kapal
laut. Jasa reservasi hotel, persewaan kendaraan dan penyelenggaraan
jasa wisata MICE (Meeting, Insentive, Convention and Exhibition) atau
wisata konvensi merupakan sebagian dari ruang lingkup kegiatan usaha
yang di jalankan oleh perusahaan Allofindo Travel.
PT.
Allofindo Rakan Wisata atau dengan nama lain Allofindo Travel
didirikan pada tanggal 20 Desember 2012. Perusahaan ini sudah
terdaftar sebagai badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas atau
PT di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor:
AHU-07678.AH.01.01.Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum
Perseroan dan Daftar Perseroan dengan nomor:
AHU-0013434.AH.01.09.Tahun 2013 yang disahkan pada tanggal 21
Februari 2013 di Jakarta. Perusahaan ini didirikan oleh 2 orang yang
pertama bernama M. N. Indra Budiman dengan posisi sebagai Direktur,
yang bertempat tinggal di Harjowinatan PA.I/791, Purwokinanti,
Pakualaman, Yogyakarta dan yang kedua bernama Miransyah Ailankar
Indrasakti dengan posisi sebagai Komisaris, yang bertempat tinggal di
Harjowinatan PA.I/791, Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta.
Modal dasar dalam pendirian
perseroan ini berjumlah Rp 500.000.000,00 yang terbagi atas 5.000
lembar saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp
100.000,00. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan
disetorkan 25% atau sejumlah 1.250 lembar saham dengan nilai nominal
Rp 125.000.000,00 oleh para pendiri. Modal tersebut di peroleh dari
masing-masing pendiri dengan menyetorkan uang tunai ke dalam kas
perusahaan dengan jumlah 1.250 saham atau masing-masing pendiri
menyetorkan 625 lembar saham dengan nilai nominalnya sebesar Rp
62.500.000,00.
C.
Maksud Dan Tujuan Kegiatan Usaha
Maksud
dan tujuan dari pendirian PT. Allofindo Rakan Wisata berusaha dalam
bidang Pariwisata, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
Perseroan melaksanakan berbagai kegiatan usaha antara lain:
- Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata (BPW) meliputi, jasa Biro Perjalanan Wisata.
- Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata meliputi, sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata.
- Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan.
- Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual.
- Penyediaan layanan angkutan wisata.
- Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjuangan ke obyek dan daya tarik wisata.
- Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen izin yang dipersamakan.
- Penyelenggaraan perjalanan insentif.
D.
Proses Pendirian Perusahaan
Bilamana
seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang
biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum
sebagai yang tersebut di bawah ini:
- Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
- Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
- Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
- Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
Komentar
Posting Komentar