TUGAS PENGANTAR HUKUM BISNIS

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perseroan Terbatas atau PT merupakan bentuk badan hukum yang didirikan oleh beberapa orang dengan suatu akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Untuk mendirikan Perseroan Terbatas sendiri harus diperlukan pengesahan akta pendirian dan anggaran dasarnya oleh pemerintah, dimana harus sampai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. PT Allofindo Rakan Wisata termasuk bentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau PT, dengan jenis usaha biro perjalanan wisata yang berkedudukan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Banyaknya obyek wisata yang terdapat di Yogyakarta membutuhkan adanya jasa di bidang perjalanan wisata untuk mempermudah para wisatawan nusantara dan mancanegara dalam mengunjungi berbagai macam obyek wisata. Di samping mendeskripsikan bentuk badan hukum dari PT Allofindo Rakan Wisata penyusun juga melampirkan berbagai macam informasi yang memungkinkan untuk mempermudah pembaca dalam memahami bentuk badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana profil dari PT. Allofindo Rakan Wisata?
2. Jenis usaha apa yang ditawarkan oleh PT. Allofindo Rakan Wisata?
3. Bagaimana proses pendirian Perusahaan Terbatas (PT)?




C. Tujuan
Tujuan pembuatan makalah terbagi menjadi dua, antara lain:
1.      Tujuan Umum
Makalah ini secara umum bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk badan hukum dari jenis usaha jasa perjalanan wisata.
2.      Tujuan Khusus
a.       Mengetahui struktur organisasi PT. Allofindo Rakan Wisata.
b.      Mengetahui
BAB II
PEMBAHASAN

A. Kajian Teori
          Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 1996, bahwa definisi dari Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan dapat dikategorikan sebagai badan hukum mempunyai tiga unsur, yaitu:
a.    Adanya kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero, dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai suatu jaminan bagi semua perjanjian yang di buat oleh Perseroan Terbatas atau PT, tercantum dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata.
b.    Adanya pemegang saham yang bertanggung jawab terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemegang saham mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT  yang berwenang  mengangkat dan memberhentikan direksi dan komisaris, menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan, menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar.
c.    Adanya pengurus yaitu direksi dan komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan serta bertanggung jawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS.

B. Profil Perusahaan
PT. Allofindo Rakan Wisata merupakan bentuk badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT yang bergerak dalam jasa biro perjalanan wisata dengan nama perusahaan Allofindo Travel. Perusahaan ini menjalankan usahanya di Jalan Arimbi 399 B, Banguntapan, Banguntapan,  Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ruang lingkup usaha memfokuskan pada penyelenggaraan paket wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta kepada para wisatawan nusantara dan mancanegara. Usaha ini dimaksudkan agar dapat meningkatkan kunjungan wisata ke berbagai destinasi wisata dalam rangka memajukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai destinasi wisata yang memiliki berbagai obyek wisata unggulan baik wisata alam maupun wisata budaya yang tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain sebagai jasa perjalanan wisata Allofindo Travel juga melayani dalam pembelian tiket pesawat, angkutan darat dan kapal laut. Jasa reservasi hotel, persewaan kendaraan dan penyelenggaraan jasa wisata MICE (Meeting, Insentive, Convention and Exhibition) atau wisata konvensi merupakan sebagian dari ruang lingkup kegiatan usaha yang di jalankan oleh perusahaan Allofindo Travel.
            PT. Allofindo Rakan Wisata atau dengan nama lain Allofindo Travel didirikan pada tanggal 20 Desember 2012. Perusahaan ini sudah terdaftar sebagai badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor: AHU-07678.AH.01.01.Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan dan Daftar Perseroan dengan nomor: AHU-0013434.AH.01.09.Tahun 2013 yang disahkan pada tanggal 21 Februari 2013 di Jakarta. Perusahaan ini didirikan oleh 2 orang yang pertama bernama M. N. Indra Budiman dengan posisi sebagai Direktur, yang bertempat tinggal di Harjowinatan PA.I/791, Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta dan yang kedua bernama Miransyah Ailankar Indrasakti dengan posisi sebagai Komisaris, yang bertempat tinggal di Harjowinatan PA.I/791, Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta.
Modal dasar dalam pendirian perseroan ini berjumlah Rp500.000.000,00 yang terbagi atas 5.000 lembar saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000,00. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetorkan 25% atau sejumlah 1.250 lembar saham dengan nilai nominal Rp125.000.000,00 oleh para pendiri. Modal tersebut di peroleh dari masing-masing pendiri dengan menyetorkan uang tunai ke dalam kas perusahaan dengan jumlah 1.250 saham atau masing-masing pendiri menyetorkan 625 lembar saham dengan nilai nominalnya sebesar Rp62.500.000,00.

C. Maksud Dan Tujuan Kegiatan Usaha
            Maksud dan tujuan dari pendirian PT. Allofindo Rakan Wisata berusaha dalam bidang Pariwisata, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan melaksanakan berbagai kegiatan usaha antara lain:
1.    Usaha Jasa Biro Perjalanan Wisata (BPW) meliputi, jasa biro perjalanan wisata.
2.    Perencanaan dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata meliputi, sarana wisata, obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata.
3.    Penyelenggaraan dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan atau menjualnya langsung kepada wisatawan.
4.    Penyediaan layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual.
5.    Penyediaan layanan angkutan wisata.
6.    Pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket pertunjukan seni budaya serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata.
7.    Pengurusan dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen izin yang dipersamakan.
8.    Penyelenggaraan perjalanan insentif.

D. Proses Pendirian Perusahaan
            Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini:
1.      Para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
2.      Setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
3.      Para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
4.      Para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.



BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN
Secara umum, Pariwisata Merupakan suatu perjalanan yang dilakukan seseorang untuk sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan meninggalkan tempat semula dan dengan suatu perencanaan atau bukan maksud untuk mencari nafkah di tempat yang dikunjunginya, tetapi semata-mata untuk menikmati kegiatan pertamasyaan atau rekreasi untuk memenuhi keinginan yang beraneka ragam.
            Secara teknis pariwisata adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau berkelompok dalam wilayah negara sendiri maupun negara lain dengan menggunakan kemudahan jasa atau pelayanan dan faktor-faktor penunjang serta kemudahan-kemudahan lainnya yang diadakan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat agar dapat mewujudkan keinginan wisatawan
Oleh sebab itu PT. Allofindo Rakan Wisata sebagai agen travel yang    berada di Yogyakarta memfokuskan pada penyelenggaraan paket wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta kepada para wisatawan nusantara dan mancanegara.

B.     SARAN
PT. Allofindo Rakan Wisata sebagai industri perdagangan jasa dan kegiatan pariwisata tidak terlepas dari peran serta pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah bertanggung jawab atas empat hal utama yaitu; perencanaan (planning) daerah atau kawasan pariwisata, pembangunan (development) fasilitas utama dan pendukung pariwisata, pengeluaran kebijakan (policy) pariwisata, dan pembuatan dan penegakan peraturan (regulation). Dan peraturan itu telah di atur dalam peraturan pemerintah republik indonesia nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional tahun 2010-2025.
            Jika telah mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut, ada baiknya PT. Allofindo Rakan Wisata mematuhi segala peraturan yang ada



DAFTAR PUSTAKA




Komentar

Postingan Populer