TUGAS PENGANTAR HUKUM BISNIS
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perseroan
Terbatas atau PT merupakan bentuk badan hukum yang didirikan oleh beberapa
orang dengan suatu akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Untuk
mendirikan Perseroan Terbatas sendiri harus diperlukan pengesahan akta
pendirian dan anggaran dasarnya oleh pemerintah, dimana harus sampai ke Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. PT Allofindo Rakan Wisata termasuk bentuk badan hukum
Perseroan Terbatas atau PT, dengan jenis usaha biro perjalanan
wisata yang berkedudukan
di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Banyaknya obyek wisata yang terdapat di Yogyakarta membutuhkan adanya
jasa di bidang perjalanan wisata untuk mempermudah
para wisatawan nusantara dan mancanegara dalam mengunjungi berbagai macam obyek
wisata. Di samping mendeskripsikan bentuk badan hukum dari PT Allofindo Rakan
Wisata penyusun juga melampirkan berbagai macam informasi yang memungkinkan
untuk mempermudah pembaca dalam memahami bentuk badan hukum yang berbentuk
Perseroan Terbatas.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana
profil dari PT. Allofindo Rakan Wisata?
2. Jenis usaha
apa yang ditawarkan oleh PT. Allofindo Rakan Wisata?
3. Bagaimana proses
pendirian Perusahaan Terbatas (PT)?
C.
Tujuan
Tujuan pembuatan
makalah terbagi menjadi dua, antara lain:
1.
Tujuan Umum
Makalah ini secara umum
bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk badan hukum dari jenis usaha jasa
perjalanan wisata.
2.
Tujuan Khusus
a.
Mengetahui
struktur organisasi PT. Allofindo Rakan Wisata.
b.
Mengetahui
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Kajian Teori
Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang mulai berlaku
pada tanggal 7 Maret 1996, bahwa definisi dari Perseroan Terbatas atau PT
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Perseroan dapat dikategorikan sebagai badan hukum mempunyai tiga unsur, yaitu:
a. Adanya
kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing persero,
dengan tujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai suatu jaminan bagi semua
perjanjian yang di buat oleh Perseroan Terbatas atau PT, tercantum dalam Pasal
1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata.
b. Adanya
pemegang saham yang bertanggung jawab terbatas pada jumlah nominal saham yang
dimilikinya. Dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS),
pemegang saham mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT yang berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi dan
komisaris, menetapkan garis-garis besar kebijaksanaan menjalankan perusahaan,
menetapkan hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar.
c. Adanya
pengurus yaitu direksi dan komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan
dan pengawasan serta bertanggung jawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan
anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS.
B.
Profil Perusahaan
PT. Allofindo
Rakan Wisata merupakan bentuk badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas atau
PT yang bergerak dalam jasa biro
perjalanan wisata dengan nama
perusahaan Allofindo Travel. Perusahaan ini menjalankan usahanya di Jalan
Arimbi 399 B,
Banguntapan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ruang lingkup
usaha memfokuskan pada penyelenggaraan paket wisata di Daerah Istimewa
Yogyakarta kepada para wisatawan nusantara dan mancanegara. Usaha ini
dimaksudkan agar dapat meningkatkan kunjungan wisata ke berbagai destinasi
wisata dalam rangka memajukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai destinasi
wisata yang memiliki berbagai obyek wisata unggulan baik wisata alam maupun
wisata budaya yang tersebar di seluruh wilayah
Daerah
Istimewa Yogyakarta. Selain sebagai jasa perjalanan wisata Allofindo Travel
juga melayani dalam pembelian tiket pesawat, angkutan darat dan kapal laut.
Jasa reservasi hotel, persewaan kendaraan dan penyelenggaraan jasa wisata MICE (Meeting, Insentive, Convention and
Exhibition) atau wisata konvensi merupakan sebagian dari ruang lingkup
kegiatan usaha yang di jalankan oleh perusahaan Allofindo Travel.
PT.
Allofindo Rakan Wisata atau dengan nama lain Allofindo Travel didirikan pada
tanggal 20 Desember 2012. Perusahaan ini sudah terdaftar sebagai badan hukum
yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT di Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dengan nomor: AHU-07678.AH.01.01.Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan
Hukum Perseroan dan Daftar Perseroan dengan nomor: AHU-0013434.AH.01.09.Tahun
2013 yang disahkan pada tanggal 21 Februari 2013 di Jakarta. Perusahaan ini
didirikan oleh 2 orang yang pertama bernama M. N. Indra Budiman dengan posisi
sebagai Direktur, yang bertempat tinggal di Harjowinatan PA.I/791,
Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta dan yang kedua bernama Miransyah Ailankar
Indrasakti dengan posisi sebagai Komisaris, yang bertempat tinggal di
Harjowinatan PA.I/791, Purwokinanti, Pakualaman, Yogyakarta.
Modal dasar
dalam pendirian perseroan ini berjumlah Rp500.000.000,00 yang terbagi atas
5.000 lembar saham, dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp100.000,00.
Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetorkan 25% atau sejumlah
1.250 lembar saham dengan nilai nominal Rp125.000.000,00 oleh para pendiri.
Modal tersebut di peroleh dari masing-masing pendiri dengan menyetorkan uang
tunai ke dalam kas perusahaan dengan jumlah 1.250 saham atau masing-masing
pendiri menyetorkan 625 lembar saham dengan nilai nominalnya sebesar
Rp62.500.000,00.
C.
Maksud Dan Tujuan Kegiatan Usaha
Maksud
dan tujuan dari pendirian PT. Allofindo Rakan Wisata berusaha dalam bidang
Pariwisata, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Perseroan melaksanakan
berbagai kegiatan usaha antara lain:
1. Usaha
Jasa Biro Perjalanan Wisata (BPW) meliputi, jasa biro perjalanan
wisata.
2. Perencanaan
dan pengemasan komponen-komponen perjalanan wisata meliputi, sarana wisata,
obyek dan daya tarik wisata dan jasa pariwisata lainnya terutama yang terdapat
di wilayah Indonesia dalam bentuk paket wisata.
3. Penyelenggaraan
dan penjualan paket wisata dengan cara menyalurkan melalui agen perjalanan dan
atau menjualnya langsung kepada wisatawan.
4. Penyediaan
layanan pramuwisata yang berhubungan dengan paket wisata yang dijual.
5. Penyediaan
layanan angkutan wisata.
6. Pemesanan
akomodasi, restoran, tempat konvensi dan tiket pertunjukan seni budaya serta
kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata.
7. Pengurusan
dokumen perjalanan, berupa paspor dan visa atau dokumen izin yang dipersamakan.
8. Penyelenggaraan
perjalanan insentif.
D.
Proses Pendirian Perusahaan
Bilamana seseorang
akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri
dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di
bawah ini:
1. Para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta
dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu
termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah
mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar
tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang
bersangkutan.
2.
Setelah
pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut
kepada Kepala Direktorat Perdata, Departemen Kehakiman. Akta pendirian tersebut
juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri
Kehakiman, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada
surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian
Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat
Perdata atas nama Menteri Kehakiman mengeluarkan surat keputusan pengesahan
akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang
harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris
sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus
mnedapat pengesahan dari Departemen Kehakiman. Setelah itu ditetapkan surat keputusan
terakhir dari Departemen Kehakiman tentang akta pendirian Perseroan Terbatas
yang bersangkutan.
3.
Para pendiri
atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat
pengesahan dari Departemen Kehakiman beserta surat keputusan pengesahan dari
Departemen Kehakiman tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang
mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang
berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang
bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
4. Para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang
pengesahan dari Departemen Kehakiman, serta pula surat dari Panitera Pengadilan
negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor
Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta
pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI,maka PT yang
bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara
umum, Pariwisata Merupakan suatu perjalanan yang dilakukan seseorang untuk
sementara waktu yang diselenggarakan dari suatu tempat ke tempat yang lain
dengan meninggalkan tempat semula dan dengan suatu perencanaan atau bukan
maksud untuk mencari nafkah di tempat yang dikunjunginya, tetapi semata-mata
untuk menikmati kegiatan pertamasyaan atau rekreasi untuk memenuhi keinginan
yang beraneka ragam.
Secara teknis pariwisata adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau berkelompok dalam wilayah negara sendiri maupun negara lain dengan menggunakan kemudahan jasa atau pelayanan dan faktor-faktor penunjang serta kemudahan-kemudahan lainnya yang diadakan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat agar dapat mewujudkan keinginan wisatawan
Secara teknis pariwisata adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau berkelompok dalam wilayah negara sendiri maupun negara lain dengan menggunakan kemudahan jasa atau pelayanan dan faktor-faktor penunjang serta kemudahan-kemudahan lainnya yang diadakan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat agar dapat mewujudkan keinginan wisatawan
Oleh sebab itu PT. Allofindo
Rakan Wisata sebagai agen travel
yang berada di Yogyakarta memfokuskan
pada penyelenggaraan paket wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta kepada para
wisatawan nusantara dan mancanegara.
B.
SARAN
PT.
Allofindo Rakan Wisata sebagai
industri perdagangan jasa dan
kegiatan pariwisata tidak terlepas dari peran serta pemerintah baik pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah bertanggung jawab atas empat hal
utama yaitu; perencanaan (planning)
daerah atau kawasan pariwisata, pembangunan (development) fasilitas utama dan pendukung pariwisata, pengeluaran
kebijakan (policy) pariwisata, dan
pembuatan dan penegakan peraturan (regulation).
Dan peraturan itu telah di atur dalam peraturan pemerintah republik indonesia
nomor 50 tahun 2011 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional
tahun 2010-2025.
Jika telah mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut, ada baiknya PT. Allofindo Rakan Wisata mematuhi segala peraturan yang ada
Jika telah mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut, ada baiknya PT. Allofindo Rakan Wisata mematuhi segala peraturan yang ada
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar