MATERI UJIAN PPPK: EVALUASI PENAWARAN HARGA TERENDAH SISTEM GUGUR

Metode evaluasi harga terendah digunakan untuk Pengadaan Barang. Pekerjaan Konstruksi, atau Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.


Evaluasi penawaran harga terendah sistem gugur dilakukan dengan evaluasi administrasi dan teknis menggunakan sistem gugur dan evaluasi harga menggunakan sistem harga terendah.


Sistem harga terendah dapat digunakan pada PBJ yang mempunyai karakteristik:

1. Spesifikasi jelas dan standar

2. Persyaratan teknis mudah dipenuhi

3. Harga/ biaya adalah kriteria evaluasi utama


Metode evaluasi harga terendah digunakan misalnya untuk barang/ jasa standar seperti peralatan kantor, peralatan komunikasi, bahan kimia, mesin sederhana atau bahan baku.


1. Tahapan dan Metode Evaluasi Penawaran Harga Terendah Sistem Gugur

Penyampaian dokumen pada Metode Evaluasi Penawaran Harga Terendah Sistem Gugur dilakukan melalui Metode Penyampaian Dokumen Penawaran 1 file.


Penyampaian dokumen pada Metode Evaluasi Penawaran Harga Terendah Sistem Gugur dilakukan melalui Metode Penyampaian Dokumen Penawaran 1 file, tender dilakukan melalui Pascakualifikasi dengan tahapan:

a. Pembukaan Dokumen Penawaran

b. Ketentuan Umum Evaluasi Dokumen Penawaran


2. Tahapan Evaluasi Penawaran Harga Terendah Sistem Gugur

a. Koreksi Aritmatik

    1) Koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis menggunakan SPSE.

    2) Koreksi aritmatik dilaksanakan pada tahap awal evaluasi sebelum evaluasi administrasi pada Tender yang menggunakan metode penyampaian penawaran 1 file.

    3) Hasil koreksi aritmatik mengubah nilai penawaran.

    4) Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lumsum dan harga satuan

    5) Berdasarkan hasil koreksi aritmatik, pokja pemilihan menyusun urutan dari penawaran terendah

    6) Apabila hasil koreksi aritmatik melebihi HPS maka penawaran dinyatakan gugur.

    7) Apabila semua harga penawaran setelah koreksi aritmatik melebihi HPS, tender dinyatakan gagal.


b. Evaluasi Administrasi dan Kualifikasi

    1) Evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 penawar terendah

        - Untuk kontrak harga satuan dan kontak gabungan lumsum dan harga satuan yg dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik

            - Untuk kontrak lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran

 2) Evaluasi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen penawaran administrasi dan dokumen penawaran teknis

    3) Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran.

4) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila penawaran lengkap sesuai yang diminta/ dipersyaratkan.

5) Pokja pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi

6) Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan

7) Penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis

8) Apabila tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi, maka tender dinyatakan gagal


c. Evaluasi Teknis

Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi. 

Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan kriteria evaluasi yang ditetapkan dalam Lembar Kriteria Evaluasi.

Evaluasi teknis bertujuan untuk menilai apakah penawaran teknis peserta tender, memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. Evaluasi teknis menggunakan sistem gugur.

Evaluasi teknis dengan sistem gugur dilakukan dengan cara memeriksa pemenuhan unsur dan kriteria evaluasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP.





Komentar

Postingan Populer