PENGANTAR PERTOLONGANPERTAMA
Tujuan Pembelajaran
- Peserta dapat mengidentifikasi arti PP
- Peserta dapat mengidentifikasi tujuan PP
- Peserta dapat mengidentifikasi dasar hukum PP
- Peserta dapat mengidentifikasi kewajiban dan kualifikasi pelaku PP
- Peseta dapat mengidentifikasi penggunaan peralatan dasar PP
Pertolongan Pertama (PP)
Pemberian Pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/ kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
MEDIS DASAR
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus.
PELAKU PERTOLONGAN PERTAMA
Penolong yang pertama kali tiba ditempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar
TUJUAN PERTOLONGAN PERTAMA
- Menyelamatkan jiwa
- Mencegah cacat
- Memberikan rasa nyaman dan menunjang upaya penyembuhan
DASAR HUKUM
PASAL 531 KUHP
Pelanggaran dan kelalaian dalam memberikan pertolongan
PASAL 322 KUHP
Kerahasiaan medis
Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-. Jika orang yang perlu ditolong itu mati, diancam dengan KUHP 45, 165, 187, 304 s, 478, 525, 566
PERSETUJUAN TINDAKAN PERTOLONGAN
a. Persetujuan tersirat (Implied consent)
b. Persetujuan yang dinyatakan (Expressed consent)
KEWAJIBAN PELAKU PP
1. Menjaga keselamatan diri, orang lain, penderita dan orang disekitarnya
2. Dapat menjangkau penderita
3.
Komentar
Posting Komentar