MATERI UJIAN PPPK: MELAKUKAN PERUMUSAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH DALAM BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. Konsep Umum SPK
SPK pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021, digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,-, Pengadaan Barang/ Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,-, dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,-
SPK adalah bagian dari bentuk kontrak yang sederhana secara tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/ Jasa.
Metode pemilihan penyedia barang/ jasa dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung
A. Jenis Kontrak
Jenis Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa Lainnya terdiri atas:
a. Lumsum
b. Harga Satuan
c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
d. Kontrak Payung
e. Biaya Plus Imbalan
Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a. Lumsum
b. Harga Satuan
c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
d. Putar Kunci
e. Biaya Plus Imbalan
Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi:
a. Lumsum
b. Waktu Penugasan
c. Kontrak Payung
Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
a. Lumsum
b. Waktu Penugasan
Jenis kontrak yang paling umum digunakan dalam SPK adalah Kontrak Lumsum, Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan.
Kontrak Lumsum merupakan Kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia.
Jenis kontrak lumsum digunakan kontrak yang hasilnya berupa keluaran atau output. Kontrak lumsum dapat digunakan untuk pekerjaan sederhana atau pekerjaan yang akan diterima sekaligus.
Kontrak harga satuan merupakan kontran dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan.
Jenis kontrak harga satuan digunakan untuk pekerjaan yang masih diperlukan tambah kurang pekerjaan.
B. Rancangan Struktur SPK
Penyusunan rancangan SPK dilaksanakan pada tahap Persiapan Pengadaan. Tahapan ini sudah disiapkan format rancangan SPK dan melakukan penyusunan. Dalam menyusun rancangan SPK akan dibagi ke dalam dua metode yaitu:
1. Rancangan struktur SPK
2. Isi/ Materi Rancangan SPK
a. Rancangan Struktur SPK
Mitigasi risiko yaiutu mengidentifikasi risiko, agar kontrak dapat mendukung kinerja organisasi, diharapkan prestasi kontrak dapat mendukung kinerja organisasi, kontrak tidak terlambat, kontrak tidak wan prestasi, kontrak tidak sengketa, kontrak tidak menimbulkan kerugian negara dan kontrak tidak menimbulkan tindak pidana korupsi.
Rancangan struktur SPK terdiri dari:
1) Bagian pendahuluan
a) Nama Satuan Kerja dalam lingkungan
b) Nomor dan Tanggal SPK
c) Para pihak dalam SPK
d) Judul SPK (Nama Paket Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa)
e) Latar belakang dilaksanakan pemilihan penyedia
2) Bagian Isi
a) Sumber Dana
b) Klausul Waktu Pelaksanaan pekerjaan
c) Kalusul transaksi/ nilai pekerjaan`
3) Bagian penutup
Yang berhak menandatangani kontrak adalah berdasarkan otoritas delegasi pada setiap organisasi masing-masing.
Dalam pengadaan pemerintah sesuai Perpres
Komentar
Posting Komentar