MATERI UJIAN PPPK: EVALUASI PENAWARAN DAN PENILAIAN KUALIFIKASI PADA PENGADAAN LANGSUNG

Pada Pengadaan Langsung Evaluasi Penilaian Kualifikasi dilakukan bersamaan dengan Evaluasi Penawaran.

Dokumen penawaran dibuka pada saat berakhirnya masa penyerahan dokumen penawaran sesuai jadwal Undangan Pengadaan Langsung.

Dokumen penawaran terdiri dari Penawaran Administrasi, Penawaran Teknis, Penawaran harga, Pakta Integritas, dan Formulir Isian Kualifikasi dan disampaikan melalui SPSE.

Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran meliputi:

1. Surat Penawaran

2. Surat Kuasa

3. Dokumen Penawaran Teknis

4. Dokumen Penawaran Harga

5. Pakta Integritas

6. Formulir Isian Kualifikasi


Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi penawaran yang meliputi:

1. Evaluasi administrasi dan kualifikasi

2. Evaluasi teknis

3. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga


1. Evaluasi administrasi dan kualifikasi

a. Penawaran dinyatakan memenuhi persayaratan administrasi, apabila:

   - Ditandatangani atau diterbitkan oleh aplikasi SPSE

   - Mencantumkan penawaran harga

   - Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum

     dalam LDP

    - Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu

       sebagaimana tercantum dalam LDP

   b. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan administrasi, PP menyatakan Pengadaan

       Langsung gagal dan mengundang Pelaku Usaha lain.

   c. Evaluasi Kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur.

   d. Evaluasi Kualifikasi dengan ketentuan:

        1) Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur

        2) Evaluasi kelengkapan dan keabsahan Pakta Integritas dan Formulir Isian Kualifikasi

             sesuai dengan Kriteria Persyaratan Kualifikasi

    e. Apabila penyedia tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, PP menyatakan Pengadaan

        Langsung gagal, dan mengundang pelaku usaha lain.


2. Evaluasi Teknis

    a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan kualifikasi.

    b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana yang tercantum di spesifikasi.

    c. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur (pass and fail)

    d. PP menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum di spesifikasi.

    e. Penilaian teknis minimal dilakukan terhadap Dokumen Penawaran teknis

    f. Jika peserta tidak memenuhi persyaratan teknis, PP menyatakan Pengadaan Langsung gagal, dan mengundang Pelaku Usaha lian.


3. Klarifikasi Teknis dan Negosiasi Harga

    a. Pejabat pengadaan melakukan klarikasi teknis dan negosiasi harga

    b. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan rincian HPS

    c. PP bersama dengan Pelaku Usaha membuat Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi

    d. Apabila Klarifikasi teknis dan negosiasi harga tidak mencapai kesepakatan, maka PP menyatakan pengadaan langsung gagal.


4. Pembuatan Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung

Harus membuat:

    a. Tanggal dibuatnya Berita Acara

    b. Nama dan alamat Pelaku Usaha

    c. Total harga penawaran dan total harga hasil negosiasi

    d. Dokumen penawaran dan data kualifikasi pelaku usaha 

    e. Unsur-unsur yang dievaluasi

    f. Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu.



Komentar

Postingan Populer