MATERI UJIAN PPPK: PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PADA PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH

 1. Pengertian Spesifikasi Teknis dan KAK

     Spesifikasi Teknis adalah karakteristik total dari barang/ jasa, yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna barang/ jasa yang dinyatakan secara tertulis.


Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah batasan mengenai gambaran, tujuan, ruang lingkup, dan struktur sebuah kegiatan yang telah disepakati untuk memandu kegiatan, agar menjadi sesuai yang diharapkan dan menjadi acuan dan rambu-rambu bagi pelaksana.


*Untuk Pengadaan Jenis Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya menggunakan spesifikasi teknis.

* Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi menggunakan KAK.


2. Spesifikasi Teknis Barang/ Jasa

Setelah diperoleh data/ informasi yang dibutuhkan dari proses identifikasi kebutuhan dan penetapan selanjutnya dapat dilakukan penyusunan spesifikasi teknis.


Fungsi spesifikasi:

a. Media Komunikasi: Memberikan informasi kepada penyedia tentang kebutuhan pembeli

b. Perbandingan: Spesifikasi yang ditawarkan penyedia menyediakan atribut produk yang ditawarkan.


PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/ KAK, menggunakan:

a. Produk dalam negeri

Wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKD + BMP paling sedikit 40%.

b. Produk bersertifikat SNI

Produk yang lulus pengujian mutu produk dengan parameter SNI, oleh laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

c. Produk usaha mikro, kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

d. Produk ramah lingkungan hidup

e. Dalam penyusunan spesfikasi teknis dan KAK, dapat dimungkinkan menyebut merek:

   - Komponen barang/ jasa

   - Suku cadang

   - Bagian dari satu sistem yang sudah ada 

   - Barang/ jasa dalam katalog elektronik


Pemenuhan penggunaan produk dilakukan sepanjang tersedia dan mencukupi.

Pengadaan dengan metode tender cepat dimungkinkan penyebutan merek suku cadang dan bagian dari satu sistem yang sudah ada.


Dalam menyusun spesifikasi, sumber penyusunan spesifikasi dapat diperoleh dari:

a. Pengguna akhir

b. Industri barang/ jasa seperti brosur, katalog

c. Standar dan informasi pengujian dari tenaga ahli, komunitas profesional atau peneliti

d. Instansi pemerintah

e. SDM pendukung ekosistem pengadaan


Komponen minimal spesifikasi teknis

a. Spesifikasi mutu/ kualitas

b. Spesifikasi jumlah

c. Spesifikasi waktu

d. Spesifikasi layanan


Komentar

Postingan Populer