Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

MATERI UJIAN PPPK: MELAKUKAN PERUMUSAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH DALAM BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)

 1. Konsep Umum SPK     SPK pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021, digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,-, Pengadaan Barang/ Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,-, dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,-     SPK adalah bagian dari bentuk kontrak yang sederhana secara tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/ Jasa.     Metode pemilihan penyedia barang/ jasa dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung A. Jenis Kontrak     Jenis Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa Lainnya terdiri atas:     a. Lumsum     b. Harga Satuan      c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan     d. Kontrak Payung     e. Biaya Plus Imbalan     Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:     a. Lumsum     b. Harga Satuan     c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan     d. Putar Kunci     e. Biaya Plus Imbalan     Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi:     a. Lumsum  

Postingan Terbaru

MATERI UJIAN PPPK: EVALUASI PENAWARAN HARGA TERENDAH SISTEM GUGUR

MATERI UJIAN PPPK: EVALUASI PENAWARAN DAN PENILAIAN KUALIFIKASI PADA PENGADAAN LANGSUNG

MATERI UJIAN PPPK: PENYUSUNAN PERKIRAAN HARGA

MATERI UJIAN PPPK: PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PADA PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH

MATERI UJIAN PPPK: IDENTIFIKASI/ REVIU KEBUTUHAN DAN PENETAPAN BARANG/ JASA

Omah Ketik Jogja Scan

DON'T WORRY MAKE MONEY

THE AMAZING RESULT OF POSITIVE THINGKING