MATERI UJIAN PPPK: MELAKUKAN PERUMUSAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH DALAM BENTUK SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. Konsep Umum SPK SPK pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021, digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultan dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,-, Pengadaan Barang/ Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp200.000.000,-, dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,- SPK adalah bagian dari bentuk kontrak yang sederhana secara tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/ Jasa. Metode pemilihan penyedia barang/ jasa dilaksanakan dengan Pengadaan Langsung A. Jenis Kontrak Jenis Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa Lainnya terdiri atas: a. Lumsum b. Harga Satuan c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan d. Kontrak Payung e. Biaya Plus Imbalan Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: a. Lumsum b. Harga Satuan c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan d. Putar Kunci e. Biaya Plus Imbalan Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi: a. Lumsum